Ekonomi
Koperasi
BAB 1
BAB 1
Konsep
Koperasi , Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi , dan Sejarah Perkembangan
Koperasi
Konsep
Koperasi
1. Konsep Koperasi Barat
koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan membuahkan hasil, untuk
menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang
ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata
administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua
konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat
dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan
modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi,
maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Adanya campur tangan
pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis adalah untuk memikirkan faktor produksi dari kepemilikan
pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang
seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya(dalam artian luas ialah masyarakat)
Latar Belakang
Timbulnya Aliran Koperasi
1. Keterkaitan Ideologi, Sisterm
Perekomonian, dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang
dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk
kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori,
dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat
dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari
koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak
dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya
kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional,
yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian
disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan
UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas
kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat
dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan
system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideologi,
aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Impelementasi dari masing-masing
ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda.
Hubungan ideology, system
perekonomian, dan aliran koperasi
Ideology
|
System perekonomian
|
Aliran koperasi
|
Liberalisme / kapitalisme
|
System ekonomi bebas/liberal
|
Yardstick
|
Komunisme /sosialisme
|
System ekonomi sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk liberalism dan
sosialisme
|
System ekonomi campuran
|
Persemakmuran(commonwealth)
|
Paul Hubert casselman membaginya
menjadi 3 aliran:
- Aliran yardstick
- Aliran sosialis
- Aliran persemakmuran(commonwealth)
Ø
Aliran yardstick
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang dimbulkan
system kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
netral.
Ø
Aliran sosialis
Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang
paling tepat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai
alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya.
Ø
Aliran persemakmuran
koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
2.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan
pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang
bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat
dikelompokan menjadi 3, yaitu:
· Liberalisme / komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian
yang berbeda-beda.
Sejarah Perkembangan Koperasi
- Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang
lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri
barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota
yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Seiring dengan berkembangnya
koperasi di Inggris, Negara seperti Perancis , jerman dan Negara lain juga ikut
mengembangkan koperasi. para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk
International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional)
dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London.
Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
-Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Gerakan Koperasi di Indonesia
pertama kalinya diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa
Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut kemudian
dinamakan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi ini kemudian
melayani sektor pertanian (Hulp-Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru
koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman. Koperasi tersebut kemudian
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan Sarikat Dagang
Indonesia (SDI). Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat
perlawanan kemudian mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915. yang isinya memberi
batasan terhadap gerakan koperasi. Akibatnya perkembangan koperasi mengalami
penurunan.
Ketika Jepang menduduki Indonesia
pada tahun 1942 maka gerakan koperasi mengalami pasang surut. Peraturan
Pemerintah Militer Jepang No. 23 Pasal 2 menyebutkan bahwa pendirian
perkumpulan (termasuk koperasi), dan persidangan harus mendapat persetujuan
dari pemerintah setempat. Akibatnya semua koperasi yang telah berdiri harus
mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan. Pemerintah Jepang juga
mengharuskan koperasi menjadi kumikai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun, fungsinya berubah drastis dan menjadi alat bagi Jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Pada tahun 1967, pemerintah
mengeluarkan Undang-undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya undang-undang
ini maka semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban
koperasi. Undang-undang tersebut mengakibatkan rasionalisasi besar-besaran
terhadap koperasi. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 kemudian disempurnakan
dan diganti menjadi Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
SUMBER :
http://rizkiaamalia.blogspot.com/2011/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar