Ekonomi
Koperasi
BAB
2
Pengertian
Koperasi, Tujuan Koperasi, dan Prinsip – Prinsip Koperasi
Koperasi
mengandung makna “kerja sama”. yang artinya saling tolong menolong antara
sesama anggota koperasi. koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. berikut ini pengertian koperasi dari beberapa
definisi :
-Menurut Definisi ILO (International Labour Organisation)
Menurut
ILO koperasi merupakan Perkumpulan atau penggabungan orang orang dengan
kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang ingin di capai. koperasi di sini
dibentuk secara demokratis dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang di
butuhkan. dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi
sendiri.
-Menurut Definisi Chainago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
-Menurut Definisi Dooren
Tidak
ada definisi tunggal (untuk Cooperative) yang umumnya di terima, tetapi prinsip
yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik
pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum.
-Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua untuk satu, dan satu untuk semua.
-Menurut Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan,
yang berdasarkan konsep tolang menolong. aktivitas dalam urus niaga bertujuan
untuk ekonomi, bukan untuk sosial seperti yang di kandung dalam asas gotong
royong.
-Menurut Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan
Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi
Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Prinsip –
Prinsip
Koperasi
A.
Menurut
Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah
prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan
merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
B. Prinsip Rochdale
Antara lain :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral dengan politik dan agama.
C. Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
D. Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah :
swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan
mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
E. Prinsip ICA (International
Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996
menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
- SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
F. Prinsip-prinsip Koperasi
Indonesia sesuai UU No.25/1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : Anggota – anggota yang bergabung di dalam keanggotaan koperasi tidak ada paksaan / siapa saja boleh masuk asalkan memenuhi criteria.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis : Setiap kegiatan koperasi yang ingin dilakukan harus dengan kesepakatan bersama sebagaimana sesuai dengan azas koperasi.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi) : Jika di koperasi masih ada sisa hasil usaha maka hasil sisanya itu diberikan ke anggota koperasi untuk kesejahteraan anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal : Sisa hasil usaha yang di berikan kepada anggota koperasi ini tergantung dengan sisa kas yang ada di koperasi tersebut.
- Kemandirian : Sesuai dengan pasal 33 ayat 4, koperasi memiliki sifat kemandirian di setiap anggotanya.
- Pendidikan perkoprasian : Setiap anggota koperasi yang akan menjadi anggota harus melewati pendidikan tentang bagamana menjadi anggota koperasi / harus paham menengenai koperasi.
- Kerjasama antar koperasi : Sesuai dengan pasal 33 Ayat 4 setiap usaha koperasi harus bisa menjalin kerjasama antar koperasi dalam bidang permodalan / yang lainnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar