Rabu, 20 Maret 2013

Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu,beberapa budaya yang sama,mitos leluhur bersama.
Pengertian bangsa menurut para ahli :
· Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat,dan rakyat yang kemudian harus memiliki kemauan,keinginan untuk hidup menjadi satu.
· Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.


Pengertian Negara
1.     Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
2.     Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3.     Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4.     Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama




  
Terbentuknya Negara


Unsur-unsur terbentuknya Negara
              Unsur terbentuknya Negara dapat di golongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  
1.     Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.     Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.


Unsur – Unsur Negara

Unsur-unsur Negara Dari beberapa pendapat mengenai negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang di dalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Hal diatas disebut unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara meliputi : Rakyat, Wilayah dan Pemerintahan

Rakyat, yaitu orang –orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan

Wilayah,yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga menjadi sumber kehidupan rakyat negara.Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut dan udara

Pemerintah yang berdaulat, yaitu adanya penyelenggaraan negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik kedalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan ke luar artinya negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain

      Unsur rakyat, wilayah dan pemerintah yang berkedaulatan merupakan unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara. Selain ada unsur rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, ada unsur pengakuan dari negara lain.Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Untuk deklaratif adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur yang mutlak.



BENTUK NEGARA

Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi,semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara
  2. adanya kesederhanaan hukum,karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi,daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah,terdapat parlemen daerah.Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidak seragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.


Pemahaman  Tentang Demokrasi

1.     Konsep Demokrasi
            Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
            Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan ke bumi sekaligus diserahkan pengaturan nya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
            Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.

DEMOKRASI
            Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita  hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
            Keinginan orang –orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
            Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.    Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.    Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.    Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
·         Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
·         Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.


2.     Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

 Menurut Torres Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu yang pertama ialah, formal democracy dan kedua, substansive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan.
Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan.Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara.

a)Sistem presidensial :
            sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara.
Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai simbol kepemimpinan Negara.Sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.

b)Sistem parlementer :
            Sistem ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada di tangan seorang presiden misalnya di India.
            Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa sistem demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
Demokrasi Perwakilan Liberal.
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah mahkluk individu yang bebas.Oleh karena itu dalam sistem dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
            Akibatnya kekuasaan kapitalis lah yang menguasai kehidupan Negara, bahkan berbagai kebijakan dalam Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan kapital.
Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
            Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis seperti,Rusia,Cina,Vietnam,dan lainya, kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalis lah yang menguasai Negara.
            Dinamika pemerintahan Negara yang menganut sitem partai tunggal cenderung statis
(non kompetitif karena di haruskan menerima pimpinan dari partai dominant).Dalam sistem
ini tidak di toleransi kemungkinan adanya partai-partai lain Berdasarkan teori serta praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan, maka pengertian demokrasi secara filosofi menjadi semakin luas, artinya masing-masing paham mendasarkan pengertian bahwa kekuasan di tangan rakyat.


A.      DEMOKRASI LANGSUNG

            Praktik demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desa dalam membuat dan melaksanakan keputusan bersama
            Tidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam sistem
self-government, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama
Sistem kelembagaan: pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW,
dll), referendum.


B. DEMOKRASI PERWAKILAN

            Praktik demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung; parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara.
            Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum.
            Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat .
Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah .


Sistem kelembagaan:
- para wakil rakyat yang dipilh: parlemen para pejabat Negara yang dipilih: kepala
pemerintahan dan pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
- Pemilihan umum yang adil, bebas dan berkala
- Media massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan
mendapatkan informasi dan pengetahuan.


C. DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN

            Bentuk demokrasi paling kontemporer di praktikan pada masyarakat yang kompleks
dan berukuran besar, bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasi langsung dan bentuk demokrasi perwakilan.Memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat

kedaulatan: kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam
membicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam
menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan (baca: permusyawaratan) yang melibatkan masyarakat luas.
Ada pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah.


3.     Klasifikasi Sistem Pemerintahan

Klasifikasi Sistem Pemerintahan
          Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya,sehingga,hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhan nya itu.
          Carl J. Friedrich Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial.Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut.Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.
          Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.Di golongkan sebagai sistem pemerintahan parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif.
          Sedangkan di golongkan sebagai sistem pemerintahan presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.




Sistem pemerintahan parlementer

          Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan.Berbeda dengan sistem presidensial, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.Sistem ini dikembangkan di berbagai Negara antara lain, adalah di Prancis, Kerajaan Inggris, dan negara-negara
antara lain seperti : Kanada, Australia, India, dan sebagainya.

Menurut Arend Ljiphart
Perkembangan sistem ini pada umumnya melalui 3 fase,yaitu :
1.) Pada awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau kenegaraan.
2.) Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni raja.
3.) Majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen,sehingga raja kehilangan sebagian kekuasaan tradisional nya.



Daftar Pustaka :