Pengertian bangsa menurut para ahli :
· Ernest Renant, bangsa adalah suatu
nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan
satu riwayat,dan rakyat yang kemudian harus memiliki kemauan,keinginan untuk
hidup menjadi satu.
· Otto Bauer, bangsa adalah kelompok
manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
Pengertian
Negara
1. Secara etimologi kata Negara
berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan
berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
2. Kata Negara yang dipakai di
Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau nagari yang
artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3. Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
Terbentuknya
Negara
Unsur-unsur
terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat di golongkan menjadi dua macam yaitu unsur
konstitutif dan unsur deklaratif.
1. Unsur konstitutif adalah unsur
yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat,
wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif adalah unsur
yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi
setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Unsur
– Unsur Negara
Unsur-unsur Negara Dari beberapa
pendapat mengenai negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara adalah
organisasi yang di dalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen dan
pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Hal diatas disebut unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara meliputi : Rakyat,
Wilayah dan Pemerintahan
Rakyat, yaitu orang –orang yang
bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung
negara yang bersangkutan
Wilayah,yaitu daerah yang menjadi
kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga
menjadi sumber kehidupan rakyat negara.Wilayah negara mencakup wilayah darat,
laut dan udara
Pemerintah yang berdaulat, yaitu
adanya penyelenggaraan negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan
pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik
kedalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan
untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan ke luar artinya negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain
Unsur rakyat,
wilayah dan pemerintah yang berkedaulatan merupakan unsur konstitutif atau
unsur pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara. Selain ada unsur
rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, ada unsur pengakuan dari negara
lain.Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Untuk deklaratif
adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur yang mutlak.
BENTUK NEGARA
Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen.Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi,semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat.Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara
- adanya kesederhanaan hukum,karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi,daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah,terdapat parlemen daerah.Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidak seragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
Pemahaman Tentang Demokrasi
1.
Konsep Demokrasi
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica”
dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan ke bumi
sekaligus diserahkan pengaturan nya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan
kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
DEMOKRASI
Dalam
penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita
hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi
Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut
(demos).
Keinginan
orang –orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan
rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.
Nilai – nilai falsafah pancasila
atau pemerintahan
2.
Transformasi nilai – nilai
pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.
Merupakan konsekuensi dan komitmen
terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara
lain :
·
Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
·
Pemerintahan Republik : berasal
dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti
rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan
oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
2.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
Menurut Torres Demokrasi
dapat dilihat dari dua aspek yaitu yang pertama ialah, formal democracy dan
kedua, substansive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi
itu dilakukan.
Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem
pemerintahan.Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di
berbagai Negara.
a)Sistem presidensial :
sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara.
a)Sistem presidensial :
sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara.
Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara.
Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai simbol kepemimpinan Negara.Sistem
seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.
b)Sistem parlementer :
Sistem
ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Kepala eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala
Negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula
yang berada di tangan seorang presiden misalnya di India.
Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa sistem demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa sistem demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
Demokrasi
Perwakilan Liberal.
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah mahkluk individu yang bebas.Oleh karena itu dalam sistem dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Akibatnya
kekuasaan kapitalis lah yang menguasai kehidupan Negara, bahkan berbagai
kebijakan dalam Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan kapital. Prinsip demokrasi ini didasarkan pada filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah mahkluk individu yang bebas.Oleh karena itu dalam sistem dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis seperti,Rusia,Cina,Vietnam,dan lainya, kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalis lah yang menguasai Negara.
Dinamika pemerintahan Negara yang menganut sitem partai tunggal cenderung statis
(non kompetitif karena di haruskan menerima pimpinan dari partai dominant).Dalam sistem
ini tidak di toleransi kemungkinan adanya partai-partai lain Berdasarkan teori serta praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan, maka pengertian demokrasi secara filosofi menjadi semakin luas, artinya masing-masing paham mendasarkan pengertian bahwa kekuasan di tangan rakyat.
Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis seperti,Rusia,Cina,Vietnam,dan lainya, kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalis lah yang menguasai Negara.
Dinamika pemerintahan Negara yang menganut sitem partai tunggal cenderung statis
(non kompetitif karena di haruskan menerima pimpinan dari partai dominant).Dalam sistem
ini tidak di toleransi kemungkinan adanya partai-partai lain Berdasarkan teori serta praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan, maka pengertian demokrasi secara filosofi menjadi semakin luas, artinya masing-masing paham mendasarkan pengertian bahwa kekuasan di tangan rakyat.
A. DEMOKRASI LANGSUNG
Praktik demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desa dalam membuat dan melaksanakan keputusan bersama
Tidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam sistem
self-government, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama
Sistem kelembagaan: pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW,
dll), referendum.
B. DEMOKRASI PERWAKILAN
Praktik demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung; parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara.
Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum.
Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat .
Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah .
Praktik demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desa dalam membuat dan melaksanakan keputusan bersama
Tidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam sistem
self-government, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama
Sistem kelembagaan: pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW,
dll), referendum.
B. DEMOKRASI PERWAKILAN
Praktik demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung; parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara.
Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum.
Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat .
Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah .
Sistem
kelembagaan:
- para wakil rakyat yang dipilh: parlemen para pejabat Negara yang dipilih: kepala
pemerintahan dan pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
- Pemilihan umum yang adil, bebas dan berkala
- Media massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan
mendapatkan informasi dan pengetahuan.
C. DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN
Bentuk demokrasi paling kontemporer di praktikan pada masyarakat yang kompleks
dan berukuran besar, bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasi langsung dan bentuk demokrasi perwakilan.Memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat
- para wakil rakyat yang dipilh: parlemen para pejabat Negara yang dipilih: kepala
pemerintahan dan pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
- Pemilihan umum yang adil, bebas dan berkala
- Media massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan
mendapatkan informasi dan pengetahuan.
C. DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN
Bentuk demokrasi paling kontemporer di praktikan pada masyarakat yang kompleks
dan berukuran besar, bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasi langsung dan bentuk demokrasi perwakilan.Memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat
kedaulatan:
kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam
membicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam
menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan (baca: permusyawaratan) yang melibatkan masyarakat luas.
Ada pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah.
membicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam
menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan (baca: permusyawaratan) yang melibatkan masyarakat luas.
Ada pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah.
3.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan
gabungan dari dua kata, sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari
beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian
maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya,sehingga,hubungan itu
menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah
satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhan nya
itu.
Carl J. Friedrich Sistem pemerintahan di
dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial.Pada
umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan
tersebut.Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi
dari dua sistem pemerintahan di atas.
Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada
hubungan antara kekuasaan eksekutif dan
legislatif.Di golongkan sebagai sistem pemerintahan parlementer apabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung
dari badan legislatif.
Sedangkan di golongkan sebagai sistem
pemerintahan presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan
langsung legislatif.
Sistem
pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem
permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.Dalam hal
ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen
pun dapat menjatuhkan pemerintahan.Berbeda dengan sistem presidensial, di mana
sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan.
Dalam sistem parlementer presiden
hanya menjadi simbol kepala negara saja.Sistem ini dikembangkan di berbagai Negara
antara lain, adalah di Prancis, Kerajaan Inggris, dan negara-negara
antara lain seperti : Kanada, Australia,
India, dan sebagainya.
Menurut Arend Ljiphart
Perkembangan sistem ini
pada umumnya melalui 3 fase,yaitu
:
1.) Pada awalnya pemerintahan dipimpin oleh
seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau kenegaraan.
2.) Kemudian muncul sebuah majelis dengan
anggota yang menentang hegemoni raja.
3.) Majelis mengambil alih tanggung jawab
atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen,sehingga raja kehilangan
sebagian kekuasaan tradisional nya.
Daftar
Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar