Kekuasaan
dan Geopolitik
Pengertian Paham
Kekuasan dan Geopolitik
Wawasan Nusantara pada hakekatnya tidak lain adalah
persatuan - kesatuan / keutuhan Nusantara, cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
/ serba Nusantara / mendahulukan kepentingan nasional (nasionalisme) yang
sangat diperlukan dan merupakan syarat mutlak untuk mencapai Tujuan Nasional
Bangsa Indonesia seperti tercantum dalam Mukadimah
Undang-Undang dasar 1945 yaitu :
Melindungi segenap Bangsa Indonesia
Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut mewujudkan perdamaian dunia Sebelum kita
membahas secara mendalam Wawasan Nusantara perlu kita merefresh teori-teori
dalam Ilmu Negara / Ketata negaraan antara lain :
A. Kekuasaan Wawasan Nasional suatu
bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham-paham kekuasaan dan geopolitik yang
dianutnya. Beberapa teori / paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Beberapa teori/paham kekuasaan dan teori geopolitik tersebut mari kita bahas di
bawah ini :
1. Paham-paham Kekuasaan
a. Paham Machiavelli Machiavelli
lebih cenderung menghalalkan kekuasaan yang otoriter; kalau Raja adalah Raja
yang absolut atau Tiran atau Pemerintahan yang otoriter/ dictator terkenal
adagium Machiavelli bahwa Raja harus kuat seperti singa.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte
Napoleon menegaskan bahwa kekuatan politik harus didukung oleh kekuatan ekonomi
(ingat bahwa jatuhnya Pemerintahan Orde Baru akibat krisis moneter dan ujungnya
menjadi krisis ekonomi)
c. Paham Jendral Clausewitz Karena
Clausewitz seorang tentara tidak heran bahwa dalilnya tidak lepas dari perang
adapun dalilnya bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.
Clausewitz menghalalkan perang untuk mencapai tujuan politik.
d. Paham Fuerbach dan Hegel Teori
Fuerbach dan Hegel melahirkan paham libberalisme yang ujung-ujungnya melahirkan
kolonialisme.
e. Paham Lenin Paham Lenin
melahirkan komunisme yang berpangkal dari kelompo/komunal yang mementingkan
kelompok/Negara sebaliknya faham liberalism lahir dari individualism dimana
Negara tidak boleh mencampuri urusan pribadi/warga.
f. Paham Lucien dan Sidney Karena
politik dianggap kotor maka kedua tokou tersebut menghendaki agar berpolitik
itu harus santun/politik berbudaya.
2. Geopolitik
Arti geopolitik secara harfiah
adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi geopolitik
artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan /ditentukan
oleh kondisi/konfigurasi geografinya (contoh NKRI memilih Negara Kesatuan
karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara Kepulauan).
a. Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
dan Rudolf Kjellen Kedua tokoh ini mengibaratkan Negara itu adalah/merupakan
mahluk hidup, oleh karena Negara dianalogkan sebagai mahluk maka kalau Negara
itu sudah tidak lagi mempunyai ruang hidup (lebens raum) dihalalkan mencari
bahkan kenyataannya mencuri ruang hidup yang baru berupa negara orang/bangsa
lain. inilah cikal bakal timbulnya penjajahan di muka bumi ini.
b. Pandangan/ajaran Karl Haushofer
dan Sir Halford Mackinder Teori Ratzel dan Kjellen dijabarkan oleh Haushofer
dan mackinder dari Jerman (seperti kita ketahui bahwa Negara Jerman terletak di
daratan Eropa dan tidak mempunyai laut/lautan) maka teori ini disebut wawasan
benua/darat adapun dalilnya : Barangsiapa yang ingin menguasai dunia kuasailah
"jantung dunia" (yang dimaksud dunia ialah benua Eropa, Afrika dan
Asia) karena itu teori ini disebut teori jantung. Teori ini dilaksanakan oleh
Hitler dengan timbulnya Perang Dunia II.
c. Pandangan/ajaran Sir Walter
Raleigh dan Alfred Thayer Mahan
d. Kedua Tokoh ini berasal dari
Inggris (seperti kita ketahui bahwa Negara Inggris adalah Negara
Kepulauan/kelautan sehingga kedua tokoh ini berwawasan laut atau bahari dengan
dalilnya : Barang siapa ingin menguasai dunia kuasailah perdagangan dengan
armada laut yang tangguh dan kuat (antara lain Negara Inggris, Spanyol,
Portugis dan Belanda).
e. Pandangan/ajaran Mitchel, Saversky, Douhet dan Fuller Menurut Tokoh-tokoh ini bahwa suatu Negara itu selain berdaulat di darat, laut dan udara berdaulat juga di angkasa/dirgantara maka Tokoh-tokoh tersebut termasuk wawasan dirgantara. Masalahnya seberapa jauh suatu negara berdaulat di angkasa? Saat ini pada umumnya Negara-negara sudah menguasai ruang angkasa di ruang geostasioner.
f. Pandangan/ajaran Nicholas J
Spykmen Pendapat Spykmen bahwa setiap Negara berdaulat baik didara, laut dan
udara, ajaran ini disebut teori gabungan, teori kombinasi/campuran, teori
daerah batas atau teori Rimland (NKRI menganut teori ini).
g. Paham Bangsa Indonesia tentang
kekuasaan/kekuatan Bahwa Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
h. Paham Bangsa Indonesi tentang
Geopolitik Oleh karena bentuk NKRI berupa Negara Kepulauan sebagai satu
kesatuan wilayah dimana 65% berupa lautan maka laut merupakan penghubung.
B. Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian atau batasan Wawasan
Nusantara secara resmi tercantum dalam Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat
(TAP MPR) tentang Garis besar Haluan Negara (GBHN) RI Tahun 1993 dan TAP MPR
Tahun 1998 sebagai berikut :
"Wawasan Nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UU1945
adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional."
Perlu dijelaskan disini tentang
pengertian wawasan nasional yaitu cara pandang suatu bangsa terhadap diri dan
lingkungannya yang meliputi geografi, sejarah an idiologi.
Sikap dan cara pandang Bangsa Indonesia terhadap geografi yang berbentuk Negara Kepulauan, sejarah Bangsa Indonesia dan Pancasila maka wawasan itu disebut Wawasan Nusantara.
Sikap dan cara pandang Bangsa Indonesia terhadap geografi yang berbentuk Negara Kepulauan, sejarah Bangsa Indonesia dan Pancasila maka wawasan itu disebut Wawasan Nusantara.
Sehingga dengan demikian wawasan
nasional suatu bangsa dengan bangsa lainnya akan berbeda karena terdapat
perbadaaan geografinya, sejarahnya dan idiologinya.
Pengertian teori kekuasaan dan Geopolitik
Wawasan nasional dibentuk dan
dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang
bersangkutan.
1. Paham-Paham Kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan
apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim,
politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat
pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang
total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik
dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan
teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki
dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir
pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara
kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom
Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik
dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional
suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel
Ukuran keberhasilan ekonomi suatu
negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan
seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain
di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu sistem politik
hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs.
Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan
sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi
kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif
tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat
menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi
politik)
Geopolitik adalah ilmu yang
mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak
dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat
dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang
yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi
ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul
yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa
semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi
maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar
wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat
diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan
kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
- Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
- Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
- Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini
berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen,
yaitu sebagai berikut :
- Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
- Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
- Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep
wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut
“konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.
Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”,
yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa,
Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd
Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan
menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan
dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio
Douhet, J.F.C.Fuller
(konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling
menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar
tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (RIMLAND) yaitu
teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan
dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
Pengertian Undang – Undang Tentang
Hukum Laut di Indonesia
Pemerintah
Indonesia menyadari bahwa sebagai kesatuan wilayah Indonesia hal ini dirasa
sangat merugikan bangsa Indonesia sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, saat
pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Ir. Djuanda mengeluarkan pengumuman
pemerintah yang dikanal dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Negara
Republik Indonesia merupakan negara kepulauan ( Archipelagie State ). Pada
dasarnya konsep deklarasi ini menyatakan bahwa semua laut atau perairan
diantara pulau-pulau Indonesia tidak terpisahkan dari negara Kesatuan Republik
Indonesia ( NKRI ) karena laut antar pulau merupakan laut penghubung dan satu
kesatuan dengan pualu-pulau tersebut.
Adapun
pertimbangan-pertimbangan yang mendorong perombakan batasan wilayah NKRI
sebagai berikut :
1. Bahwa bentuk Geografi
Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih
pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
2. Demi untuk kesatuan wilayah
NKRI, agar semua kepulauan dan perairan ( selat ) yang ada
diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara
pulau yang satu dengan yang lainnya atau antar pulau dengan perairannya.
3. Bahwa penetapan batas
perairan wilayah sebagaimana menurut “Teritoriale
Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” yang dimuat di dalam Staatsblad
1939 no 442 pasal 1 ayat ( 1 ) sudah tidak cocok dengan kepentingan Indonesia
setelah merdeka.
4. Bahwa Indonesia setelah
berdaulat sebagai suatu negara yang mrdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan
berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan
keselamatan negara serta bangsanya.
Deklarasi
Djuanda ini disahkan melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia
dan menjadi tonggak Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan
Wawasan Nusantara, yang merupakan konsepsi kewilayahan.
Dari
Deklarasi Djuanda ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia
mengenai hukum laut Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum
laut yang dikenal dengan United Nation
Conferention on The Law of The Sea (Unclos) III tahun 1982 yang
selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan Indonesia merasifikan
Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan wilayah NKRI dalam UU
1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus berlanjut sampai pada pasal 25 A
tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan UU.
Berdasarkan
Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis
pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika
dua negara bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut
( 1 mil laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah
Median.
Adapun
aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa
ketentuan UUD 1945
1. Ketentuan-ketentuan UUDS
1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
2. Peraturan
perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang
mengimplementasikannya
2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan
Indonesia ( Wawasan Nusantra )
2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu
lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang
pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah
perairan Indonesia.
2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif
Indonesia
2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang
pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok
pertahanan keamanan NKRI
http://indonesiadalamsejarah.blogspot.com/2012/04/hukum-laut-indonesia.html