Wawasan Nusantara
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala
isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan
kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik
potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa
keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu,
perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan
terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta
adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu
daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Perbatasan
Wilayah Indonesia
dengan
Negara
Tetangga
1.
INDONESIA – MALAYSIA
Perbatasan darat antara Indonesia dengan Malaysia di Pulau Borneo memiliki panjang sekitar 2.000 km. Sebagian besar batasnya merupakan batas alam yang berupa punggung gunung / garis pemisah air (watershed). Garis batas tersebut membentang dari Tanjung Datu di sebelah barat hingga ke pantai timur pulau Sebatik di sebelah timur. Penentuan batas darat diantara kedua negara merujuk kepada kesepakatan antara Hindia-Belanda dengan Inggris pada tahun 1891, 1915 dan 1925. Sampai dengan saat ini program penegasan batas (demarkasi) antar kedua negara terus dilakukan secara bersama. Hal ini telah dimulai sejaktahun 1973 yang salah satu hasilnya hingga kini telah terpasang pilar batas sebanyak lebih dari 19.000 patok batas dengan berbagai type (type A,B, C dan D). Perlu digaris bawahi pula bahwa kedua negara juga masih perlu menyelesaikan dan menyepakati sembilan segment batas.
Joint Border Mapping Perbatasan Darat Indonesia -
Malaysia
Sebagai bagian dari usaha pengelolaan perbatasan, pemerintah Indonesia, Cq. Bakosurtanal dan Pemerintah Malaysia menyepakati untuk membuat sebuah peta bersama untuk sepanjang koridor batas darat kedua negara. Hasil dari peta bersama ini akan sangat berguna bagi Pemerintah kedua negara dan para stakeholders yang akan mengelola koridor perbatasan tersebut.
Sebagai bagian dari usaha pengelolaan perbatasan, pemerintah Indonesia, Cq. Bakosurtanal dan Pemerintah Malaysia menyepakati untuk membuat sebuah peta bersama untuk sepanjang koridor batas darat kedua negara. Hasil dari peta bersama ini akan sangat berguna bagi Pemerintah kedua negara dan para stakeholders yang akan mengelola koridor perbatasan tersebut.
2.
INDONESIA - PAPUA NEW GUINEA
Batas darat antara Indonesia dengan Papua Nugini (PNG) mengacu pada kepada Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu antara Indonesia Dan Papua Nugini Tanggal 12 Februari 1973, yang diratifikasi dengan UU No 6 tahun 1973. Garis batas Indonesia dengan Papua Nugini yang disepakati merupakan garis batas buatan (artificial boundary), kecuali pada ruas Sungai Fly yang menggunakan batas alam yang berupa titik terdalam dari sungai (thalweg). Garis batas RI-PNG menggunakan meridian astronomis 141º 01’00”BT mulai dari utara Irian Jaya (Papua ) ke selatan sampai ke sungai Fly mengikuti thalweg ke selatan sampai memotong meridian 141 º 01’ 10” BT. Demarkasi batas sepanjang perbatasan kedua negara (±820km) telah dilaksanakan bersama antara Indonesia dengan PNG dengan menempatkan sebanyak 52 pilar dari MM 1 sampai dengan MM 14A yang merupakan batas utama Meridian Monument.
3. INDONESIA - TIMOR LESTE
Batas darat antara Indonesia dengan Timor-Leste mengacu kepada perjanjian antara pemerintah Hindia Belanda dan Portugis pada tahun 1904 dan Permanent Cort Award (PCA) 1914, serta Provisional Agreement antara Indonesia dan Timor Leste yang ditandatangani pada 8 April 2005. Perbatasan Indonesia dangan Timor Leste terdapat dua sektor yaitu, Sektor Barat sepanjang ±120 km dan Sektor Timur (enclave Occussi) sepanjang ±180 km. Pelaksanaan demarkasi batas darat sudah dilaksanakan sejak tahun 2002. Sampai dengan saat ini, masih terdapat tiga unresolved segments yang membutuhkan penyelesaian. Ketiga unresolved segments tersebut berada di Manusasi/Oben, Noel Besi/Citrana dan Memo/Dilumil. Namun daripada itu, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa kedua negara telah memiliki produk penetapan dan penegasan batas bersama yang wajib dipatuhi oleh para pihak, termasuk Provisional Agreement yang mana di dalamnya salah satunya menyatakan bahwa di dalam penyelesaian unresolved segments, para pihak akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Kepulauan
Indonesia
·
DEFINISI
PULAU
Pulau adalah daratan
yang ukurannya lebih kecil dari benua dan lebih besar dari karang, serta
dikelilingi air baik berupa air tawar atau air asin (laut). Beberapa pulau yang
berkumpul menhajadi satu disebut kepulauan atau archipelago.
Dari sekian banyak
pulau Indonesia, ada lima pulau besar, yaitu Papua dengan luas 890.000 km2,
Kalimantan dengan luas 743.330 km2, Sumatera dengan luas 425.000 km2, Sulawesi
dengan luas 174.600 km2, dan Jawa dengan luas 126.700 km2.
Papua merupakan pulau
terbesar kedua di dunia (pulau terbesar pertama di dunia Greenland). Pulau
Papua ditempati oleh dua Negara, yaitu Indonesia dan Papua Nugini. Sedangkan
Kalimantan atau yang terkenal dengan sebutan Borneo, merupakan pulau terbesar
ketiga di dunia dan ditempati oleh tiga Negara antara lain Indonesia, Malaysia,
dan Brunei Darussalam.
Dri 17.504 pulau, hanya
69.000 pulau yang bernama, sisanya sebanyak 10.600-an pulau belum bernama.
Pulau yang belum bernama ini umumnya adalah pulau-pulau kecil dan tidak
berpenghuni.
Pulau Indonesia yang
paling barat adalah pulau Weh, dengan Sabang sebagai kota paling barat.
Sedangkan pulau paling timur adalah Papua, dengan Merauke sebagai kota paling
timur. Pulau paling utara adalah pulau Mianggas dan pulau paling selatan adalah
pulau Timor.
Jumlah
Pulau di Indonesia
Data jumlah pulau di Indonesia yang sering
diyakini selama ini adalah sejumlah 17.508 pulau dan 17.480 pulau. Namun tidak
sedikit yang (ragu-ragu) dan menyebutkan jumlah pulau di Indonesia dengan
kalimat “lebih dari 17.000″.
Dan ternyata ‘perjalanan’ jumlah pulau di Indonesia
dari tahun ke tahun sering mengalami perubahan. Perubahan-perubahan tentang
berapa jumlah pulau
di Indonesia yang sebenarnya dapat saya sajikan sebagai berikut:
- Antara tahun 1968-1987, pemerintah mengklaim Indonesia terdiri atas 13.667 pulau.
- Tahun 1972, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mempublikasikan bahwa hanya 6.127 pulau di Indonesia yang telah mempunyai nama. Publikasi ini tanpa menyebutkan jumlah pulau secara keseluruhan.
- Tahun 1987, Pusat Survey dan Pemetaan ABRI (Passurta) menyatakan jumlah pulau di Indonesia adalah 17.508. Dari jumlah itu hanya 5.707 pulau saja yang telah memiliki nama.
- Tahun 1992, Badan Kordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) menerbitkan Gazetteer Nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia. Bakosurtanal mencatat hanya 6.489 pulau saja yang telah memiliki nama.
- Tahun 2002, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), berdasarkan citra satelit menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah 18.306 buah.
- Tahun 2003, Kementerian Riset dan Teknologi berdasarkan citra satelit menyatakan bahwa Indonesia memiliki 18.110 pulau.
- Tahun 2004, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, merilis data yang menyebutkan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah 17.504 buah. Dan 7.870 diantaranya telah memiliki nama sedangkan sisanya, sebanyak 9.634 pulau belum memiliki nama.
- Agustus 2009, Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui menterinya, Freddy Numberi, mengatakan bahwa pulau di Indonesia berjumlah 17.480 pulau. Dari jumlah tersebut baru 4.891 pulau yang telah diberi nama dan didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
- Agustus 2010, Kementerian Kelautan dan Perikanan, merevisi jumlah pulau di Indonesia dari 17.480 menjadi hanya 13.000.
Lalu berapa sebenarnya jumlah pulau yang dimiliki
Indonesia, kok datanya berbeda-beda dan berubah-rubah. Perbedaan tentang jumlah
pulau di Indonesia ini disebabkan oleh perbedaan pengertian tentang pulau yang
dijadikan acuan dan metode survei. Juga diakibatkan oleh banyaknya nama-nama
pulau yang sama atau bahkan satu pulau disebutkan dalam dua atau lebih nama
ynag berbeda.
Sejak tahun 2006 silam berdasarkan Keputusan Presiden No. 112/2006 telah dibentuk
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim yang terdiri atas Menteri Dalam
Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan
Perikanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Bakosurtanal (sebagai Sekretaris)
ini menjadi lembaga yang memiliki otoritas dalam penetapan nama-nama geografis
(National Authority On Geographical Names) di Indonesia.
Hasil kerja Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
yang masih dikebut hingga kini adalah penyusunan toponimi geografis Indonesia
yang akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Pemerintah tentang Toponimi.
Dalam Perpres ini akan menerangkan penambahan rupa bumi, termasuk mencantumkan
jumlah dan nama-nama pulau yang dimiliki Indonesia. Selain itu tim ini juga
bertugas mendaftarkan jumlah dan nama-nama pulau Indonesia ke PBB.
Provinsi
ke 34
Provinsi Kalimantan
Utara
Kalimantan Utara adalah
bagian utara dari pulau Kalimantan (Borneo) yang meliputi Sabah, Sarawak,
Brunei dan Kalimantan Timur bagian Utara. Dalam sejarahnya negeri-negeri di
bagian utara pulau Kalimantan ini adalah wilayah pengaruh Kesultanan Brunei dan
Kesultanan Sulu. Raja pertama dari Kesultanan Bulungan yang berada di
Kalimantan Timur bagian utara berasal dari Brunei. Namun pada masa Hindu
wilayah utara Kalimantan Timur hingga sebagian Sabah merupakan bekas wilayah
Berau. Kalimantan Timur bagian utara merupakan bekas wilayah Kesultanan
Bulungan. Daerah Kesultanan Bulungan merupakan bekas daerah milik Kerajaan
Berau yang melepaskan diri. Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk
dalam pengaruh mandala Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika
Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa/Kerajaan Negara Daha.
Dalam tahun 1853, Bulungan sudah dimasukkan dalam
wilayah pengaruh Belanda. Sampai tahun 1850, Bulungan/Kaltara berada di bawah
Kesultanan Sulu. Pada tanggal 13 Agustus 1787, Kesultanan Banjar beserta
vazal-vazalnya di Kalimantan jatuh menjadi daerah protektorat VOC Belanda, maka
Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayah di Borneo berdasarkan batas-batas
klaim Kesultanan Banjar yaitu wilayah paling barat adalah Sintang dan wilayah
paling timur adalah Berau (termasuk Bulungan & Tidung). Sesuai peta Hindia
Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara
dari perbatasan Kaltim-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku
Tidung yang ada di wilayah Tawau.
Pemerintahan
Pada saat dibentuknya, wilayah Kalimantan Utara
dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten
sebagai berikut:
Seluruh wilayah tersebut sebelum nya merupakan
bagian dari wilayah Kalimantan Timur.
Alasan
Suatu Negara Bisa
Mengklaim
Suatu Wilayah
Salah satu alasan kuat klaim atas suatu wilayah,
khususnya di pulau terluar, oleh negara lain adalah potensi ekonomi di wilayah
itu. Klaim atas suatu wilayah oleh negara asing semakin terbuka saat wilayah
itu kurang dikelola, baik secara ekonomi maupun politik, oleh pemerintah pusat
atau pemerintah daerah. Apalagi, ada wilayah perbatasan Indonesia dengan negara
lain yang belum jelas, misalnya sebagian perairan Indonesia dengan Singapura.
Tanpa pengelolaan wilayah yang baik, pulau atau
wilayah terluar menjadi telantar dan kurang tersentuh pembangunan. Kondisi itu
menjadi peluang bagi suatu negara untuk mengklaim wilayah itu.
Dalam putusan MI tahun 2002, pada kasus Pulau
Sipadan dan Ligitan yang dipersengketakan Indonesia dan Malaysia, diungkapkan,
Malaysia mengamati pihak Indonesia tidak memiliki perhatian terhadap Sipadan
dan Ligitan. Bahkan, Malaysia menyatakan Indonesia tak menunjukkan eksistensi
(presence) di wilayah itu, tidak berupaya mengelola pulau, dan tidak membuat
undang-undang atau peraturan menyangkut dua pulau itu.
Sebaliknya, untuk menunjukkan eksistensi,
Malaysia berpendapat telah mengontrol pengambilan penyu dan pengumpulan telur
penyu. Malaysia juga menyatakan, pengumpulan telur penyu adalah aktivitas
ekonomi paling penting selama bertahun- tahun. Bahkan tahun 1914, menurut
Malaysia, Inggris mulai mengatur dan mengontrol pengumpulan telur penyu di
Sipadan dan Ligitan. Malaysia juga membuat peraturan kepariwisataan di Sipadan
dan Ligitan.
Dari argumentasi Malaysia, jelas terlihat di
Sipadan dan Ligitan, dua pulau kecil di ujung Nunukan, Kalimantan Timur,
terdapat aktivitas ekonomi. Aktivitas itu dikelola Malaysia. Kedua pulau itu
juga dipromosikan sebagai tempat tujuan wisata.